KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya
menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin
penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Salawat serta salam tak
lupa kita kirimkan atas junjungan kita Nabi Allah Muhammad Sallallahu Alaihi
Wasallam
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Demokrasi di Indonesia, yang
kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun
oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri
penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini
memuat tentang “Demokrasi Indonesia” yang menjelaskan bagaimana system politik
ini lahir.
Penyusun juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen pendidikan kewarga negaraan (PKN)
yang telah membimbing penyusun agar dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga makalah
ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah
ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan
kritiknya. Terima kasih.
Tallo,10 Mei
2017
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui
oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Berbicara
mengenai demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih
tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh
nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku
utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses
demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga
hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha
melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada
dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang
demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam
mengatur pemerintahan di dunia publik. Di Indonesia, pergerakan nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan
anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1.
Dari latar
belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
2.
Apakah arti istilah dari
demokrasi?
3.
Apa
saja Jenis–Jenis Demokrasi?
4.
Apa
saja Landasan-landasan Demokrasi?
5.
Bagaimana Perkembangan
Demokrasi di
Indonesia?
6.
Bagaimana Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui arti dari
istilah demokrasi
2.
Untuk mengetahui Landasan-landasan Demokrasi
3.
Mengetahui Jenis–jenis Demokrasi
4.
Untuk mengetahui Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
5.
Untuk mengetahui Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
D. Manfaat
Manfaat yang dapat diambil dari mempelajari makalah ini
adalah mengetahui dan mengerti apa itu sebenarnya demokrasi, kemudian dapat
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan benar.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis istilah
“demokrasi” berasal dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein
yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Berikut merupakan
pendapat-pendapat tentang pengertian demokrasi:
·
Menurut Internasional Commision
of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar
dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
·
Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the
people).
·
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota
dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang
menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan
kepada mayoritas itu.
B. Jenis–jenis Demokrasi
Dalam sejarah politik Indonesia, kita setidaknya
mengenal empat macam demokrasi, yaitu demokrasi pemerintahan masa revolusi
kemerdekaan, demokrasi parlementer (repsentatif democracy) , demokrasi
terpimpin (guided democracy), dan demokrasi Pancasila (Pancasila democracy):
1.
Demokrasi
Liberal (pemerintahan masa revolusi kemerdekaan) (1945-1949)
Para penyelenggara negara pada
awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan
demokrasi politik di Indonesia. Demokrasi pemerintahan masa revolusi
kemerdekaan berlangsung dari tahun 1945 hingga tahun 1949, ada beberapa hal
yang fundemental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di Indonesia
periode ini, yaitu :
·
Political franchise yang menyeluruh. Para pembentuk
negara, sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap
demokrasi, sehingga ketika kemerdekaan direbut, semua warga negara yang sudah
dianggap dewasa memiliki hak-hak politik yang sama, tanpa ada
diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan.
·
Dengan maklumat Wakil
Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian
menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa
selanjutnya dalam sejarah politik kita.
2.
Demokrasi
parlementer
Periode kedua pemerintahan negara
Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Periode pemerintahan dalam
masa ini disebut sebagai pemerintahan parlementer, karena pada masa ini
merupakan kejayaan parlemen dalam sejarah politik Indonesia sebelum masa
repormasi. Periode itu dapat disebut juga sebagai “Representative/Participatory
Democracy”.
Masa Demokrasi Parlementer
merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, hampir semua elemen demokrasi
dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
·
Lembaga perwakilan rakyat atau
parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang
berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan
adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang mengakibatkan
kabinet harus meletakkan jabatan.
·
Akuntabilitas pemegang jabatan
dan politisi pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena
berfungsinya parlemen dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol
sosial.
·
Masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak
dasar mereka tidak berkurang sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara
dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
·
Dalam masa pemerintahan parlemeter, daerah-daerah
memperoleh otonomi yang cukup, bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas
desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan
kekuasaan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
3.
Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya Pemilihan Umum
1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat
berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan
kepentingan politik nasional secara menyeluruh.
Demokrasi terpimpin
merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa
demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi tidak lain merupakan
perwujudan kehendak presiden dalam rangka menempatkan dirinya sebagai
satu-satunya institusi yang paling berkuasa di Indonesia. Adapun karakteristik
yang utama dari perpolitikan pada era Demokrasi Terpimpin adalah :
·
Mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai
politik, bukan untuk mempersiapkan diri dalam kerangka kontestasi politik untuk
mengisi jabatan politik di pemerintahan (karena Pemilihan Umum tidak
pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen penopang dari tarik menarik
anatara Presiden Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunis Indonesia.
·
Masa Demokrasi Terpimpin adalah
masa puncak dari semangat anti-kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah
diberangus oleh Soekarno.
·
Sentralisasi kekuasaan semakin
dominan dalam proses hubungan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah Daerah.
Daerah-daerah memiliki otonomi yang terbatas.
4.
Demokrasi
Pancasila (demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru)
Era baru dalam pemerintahan
dimulai setelah melalui masa transisi yang singkat, yaitu antara tahun 1965
samapai 1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik
Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde baru.
Orde Baru memberikan pengharapan
baru, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari yang
bersifat otoriter pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Soekarno menjadi lebih
demokratik. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan, pengganti
presiden yang otoriter ternyata seorang otoriter juga.
Ada beberapa indikator demokrasi
yang digunakan pada masa demokrasi yang berlabel pancasila ini, yaitu :
·
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh
dikatakan hampir tidak pernah terjadi. Kecuali yang terdapat pada jajaran yang
lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/ walikota, camat dan kepala desa.
Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru hanya terjadi pada
jabatan wakil presiden, sementara pemerintahan secara esensial masih tetap
sama.
·
Pemilihan Umum. Pada masa pemerintahan Orde Baru,
Pemilihan Umum telah dilangsungkan sebanyak enam kali, dengan frekwensi yang
teratur, yaitu setiap lima tahun sekali. Tetapi, kalau kita mengamati
kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia bisa disimpulkan amat jauh
dari semangat demokrasi.
Ø Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi
dibedakan atas :
·
Demokrasi
Langsung
·
Demokrasi
Tidak Langsung
Ø Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan
atas
·
Demokrasi
Konstitusional (Demokrasi Liberal)
·
Demokrasi
Rakyat (Demokrasi Proletar)
Ø Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau
prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
·
Demokrasi
Formal
·
Demokrasi
Material
·
Demokrasi
Campuran
Ø Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat
kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas
·
Demokrasi
Sistem Parlementer
·
Demokrasi
Sistem Presidensial
C. Landasan-landasan Demokrasi
1.
Pembukaan UUD 1945
Ø Alinea pertama
yang berbunyi Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
Ø Alinea kedua yang berbunyi Mengantarkan rakyat
Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Ø Alinea ketiga
yang berbunyi Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
Ø Alinea keempat yang berbunyi Melindungi
segenap bangsa.
2.
Batang Tubuh UUD 1945
Pasal 1 ayat 2
yaitu tentang “Kedaulatan adalah ditangan rakyat”.
Pasal 2 yaitu
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 6 yaitu
tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 24 dan
Pasal 25 yaitu tentang Peradilan yang merdeka.
Pasal 27 ayat
1 yaitu tentang Persamaan kedudukan di dalam hukum.
Pasal 28 yaitu
tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3.
Lain-lain
Ketetapan MPR
RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM
D. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan
yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan dibebaskan menyelenggarakan
kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, berbicara, berkumpul,
mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna.
Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya
bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Seperti meningkatnya angka
pengangguran, bertambahnya kemacetan di jalan, semakin parahnya banjir, dan
masalah korupsi.
Dalam
kehidupan berpolitik di setiap negara yang kerap selalu menikmati kebebasan
berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang
diinginkan, karena pada hakikatnya semua sistem politik mempunyai kekuatan dan
kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses
yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan
perubahan. Jika suatu negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan
kesejahteraan dengan sempurna, maka negara tersebut adalah negara yang sukses
menjalankan sistem demokrasi. Sebaliknya, jika suatu negara itu gagal
menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, maka negara itu tidak layak disebut
sebagai negara demokrasi. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia
yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi, kita sudah sepatutnya untuk
terus menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang
sudah ada. Demi tercapainya suatu kesejahteraan, tujuan dari cita-cita
demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia kedalam suatu perubahan.
E. Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat
diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
Ø Kesediaan
untuk menerima kehadiran sanak saudara;
Ø Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
Ø Terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
2.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
Ø Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
Ø Kesediaan
hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
Ø Menghormati
pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
Ø Menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kompromi;
3.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
Ø Bersedia
bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
Ø Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
Ø Mengutamakan
musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah;
4.
Di Lingkungan Kehidupan
Bernegara
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
Ø Memiliki rasa
malu dan bertanggung jawab kepada publik;
Ø Menghargai
perbedaan yang ada pada rakyat;
Ø Mengutamakan
musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah
kenegaraan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diambil dari makalah ini adalah:
1.
Demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
2.
Jenis-jenis demokrasi antara lain
Demokrasi Liberal, Demokrasi
parlementer, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
3.
Landasan-landasan Demokrasi yaitu terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR
RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi, UU No. 39
tahun 1999 tentang HAM.
4.
Demokrasi di negara Indonesia
sudah mengalami kemajuan yang pesat. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan
dibebaskan menyelenggarakan kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam
berkeyakinan, berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik
bahkan mengawasi jalannya pemerintahan.
5.
Penerapan budaya demokrasi
dapat dilakukan di lingkungan keluarga misalnya terbuka terhadap suatu masalah yang
dihadapi bersama, di lingkungan
masyarakat dengan bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya, di lingkungan sekolah dengan bersedia
bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan dan lain-lain.
B. Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan masyarakat mengerti
serta mengetahui asas pemerintahan demokrasi dan dapat menerapkannya dalam
kehidupan sehari-hari sehingga dapat menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara
demokratis yang sebenarnya.
Abdulkarim,
Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Jilid 2”. Bandung: Grafindo
Media Pratama.
Mahfud MD, Moh. 2003. Demokrasi dan
Konstitusi di Indonesia (Studi tentang Interaksi Politik dan Kehidupan
Ketatanegaraan). Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar